Selasa, 04 Februari 2014

RIWAYAT SINGKAT FRANS KAISIEPO


RIWAYAT SINGKAT FRANS KAISIEPO

                Frans Kaisiepo lahir dibiak papua pada tanggal 10 oktober 1921, beliau menempuh pendidikan formal di papua besturrschool, tahun1946 Frans Kaisiepo mewakili papua pada Konfrensi Malino yang membahas tentang pembentukan Negara Indonesia Timur namun Frans Kaisiepo menolak ide pembentukan tersebut, bahkan Frans Kaisiepo mengusulkan mengganti nama PAPUA dengan nama IRIAN (Ikut Republik Indonesia Anti Netherland)

                Kata Irian berasal dari bahasa biak yang berarti “Beruap” beliau memerintahkan kepada sudaranya Markus Kaisiepo untuk mengganti papan nama papua besturrschool menjadi Irian Besturrschool.

                Pada tanggal 17 Agustus 1947 Frans Kaisiepo bersama teman-temannya ditangkap oleh Belanda karena mengibarkan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

                Ketika diadakan Konfrensi Meja Bundar, Frans Kaisiepo turut diundang sebagai ketua delegasi papua, namun beliau menolaknya sehingga beliau dipenjara selama 7 tahun dari tahun 1954 sampai dengan tahun 1961, selepas masa pembuangannya Frans Kaisiepo mendirikan partai politik Irian yang menuntut penyatuan papua kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                Berdasarkan perjanjian New York, papua diserahkan kepada pemerintah RI pada tanggal 1 Mei 1963, dan pada tahun 1966 pemerintah RI harus menyelenggarakan Penentuan Pendapat Rakyat (PAPERA) untuk mengetahui keinginan masyarakat papua, Frans Kaisiepo ditunjuk oleh Presiden Ir. Soekarno untuk menggantikan Elieser Jan Bonay sebagai Gubenur papua, dimana hasil PAPERA masyarakat papua memilih bergabung dengan NKRI.

                Tahun 1972 Frans Kaisiepo diangkat menjadi anggota MPR RI, kemudian pada tahun 1973 – 1979 beliau diangkat menjadi Anggota DPA RI, Frans Kaisiepo wafat pada tanggal 10 April 1979 dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Cenderawasih Biak.

                Pemerintah Republik Indonesia menganugerahkan gelar “PAHLAWAN NASIONAL RI” berdasarkan surat keputusan Presiden RI SK No. 077/TK/1993 Tanggal 14 september 1993.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar